Rabu, 10 Juli 2013

Kabar Google X Phone

Jakarta - Kian lama dibicarakan, kehadiran Google X Phone kunjung tanpa kejelasan. Meski rumor terakhir sempat membocorkan desain yang bakal diusungnya, tetap saja hal tersebut tidak serta-merta memberikan kejelasan akan kehadirannya kelak.

Seakan memberikan kesan bahwa Google memang sengaja mengabaikannya. Setidaknya itulah yang disampaikan seorang analis industri bernama Sun Chang Xu, dirinya mengatakan bahwa Google sebenarnya memang tidak benar-benar serius menggarap X Phone sejak awal beredarnya rumor calon smartphone andalannya tersebut.

Apalagi seperti dilansir GSMInsider, raksasa internet tersebut makin jauh memundurkan pengungkapan X Phone yang sebelumnya digosipkan pertengahan bulan Mei, mundur jadi bulan Juni atau pada event Google I/O mendatang. Atau paling lama bisa jadi malah bulan Agustus, yang mana seluruh dugaan tersebut pun masih bersifat tentatif.

Dikutip detikINET dari Thedroidguy, Sabtu (11/05/2013), alasan Google yang tidak menseriusi pengembangan X Phone menurut Sun Chang Xu, lantaran perusahaan yang berpusat di California, AS tersebut sejatinya memang belum memiliki inovasi yang mampu memberikan nilai differensiasi tersendiri pada X Phone.

Mengapa? karena tidak seperti produsen smartphone lainnya yang memiliki sumber daya untuk menghadirkan inovasi pada produknya, Google dinilai justru belum memilikinya.

Sebagai contoh, Samsung yang memiliki pabrik chip maupun pabrik layar sendiri membuatnya lebih mudah saat ingin menghadirkan inovasi baru dalam produknya. Begitu pun Apple yang memiliki sejumlah pemasok tunggal yang siap menghadirkan produk sesuai spesifikasi yang dimintanya.

(fyk/fyk)

Sumber: inet.detik.com/read/2013/05/12/181135/2243626/317/apa-kabar-google-x-phone

apa yang di maksud dengan CIBER LAW




Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.